SS Resmi Jadi Tersangka Kasus Gudang Mikol Ilegal Bengkong, Ribuan Botol Premium Disita Polresta Barelang
- account_circle Gunawan
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM, Deliknews.id– Polresta Barelang akhirnya menetapkan S.S. (63) sebagai tersangka utama kasus kepemilikan dan peredaran minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin edar di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE No. 17 Bengkong pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M menjelaskan, tersangka SS tertangkap basah bersama rekannya C.H. saat memuat dus miras ke mobil Daihatsu Gran Max putih.
“Saat interogasi di TKP, S.S. mengakui minuman beralkohol tersebut miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Kompol Agung dalam rilis Jumat (16/10/2026).
Dari gudang milik SS, polisi menyita, 5.784 botol lebih miras import tanpa izin edar
– Rincian: 3.036 Jagermeister, 804 Jack Daniel’s, 696 Chivas 12, 672 Jose Cuervo, 576 Jameson, plus Hennessy, Macallan, Singleton, Red Label, Martell, Cointreau
– 1 unit Gran Max putih, kunci gudang, invoice, surat jalan, dan 2 HP
SS kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 UU Pangan No 18 Tahun 2012 jo UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, ancaman 2 tahun penjara.
Polresta menegaskan negara dirugikan atas peredaran ini karena tidak ada pajak cukai dan izin BPOM.
“Ini bukan kasus konsumsi biasa, ini sindikat distribusi. Kami masih kembangkan dari mana sumber 1 kontainer barang ini,” tegas Kanit 5 Iptu M. Alvin Royantara.
Perwata: Indra
- Penulis: Gunawan

Saat ini belum ada komentar