Dugaan Kriminalisasi wartawan,IWO Batam Lapor Propam
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM — Tindakan Arogan Aparat kepolisian terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ketua Ikatan Wartawan Online atau IWO Batam, Oki Indra, menyatakan akan membawa dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan video liputan saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu, 15 Agustus 2026, ke Divisi Propam Mabes Polri.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan perampasan HP wartawan tersebut belum diketahui jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Saya belum dapat info, Mas, tentang perampasan itu, karena saya tidak di TKP. Mohon maaf. Cari tahu dulu ya, Mas,” ujar Suyono melalui pesan singkat.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai lokasi dan waktu kejadian, Suyono meminta informasi lebih rinci.
“Peristiwa di mana, kapan? Mohon info. Belum ada info tersebut,” katanya.
Suyono juga menyarankan agar pihak yang berada di lokasi dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai siapa yang diduga melakukan perampasan tersebut.
“Ooh, tanya sama kawannya itu, siapa yang merampas. Karena tidak ada info tersebut,” ujarnya.
Meski mengaku belum mengetahui kejadian itu, Suyono kemudian menyatakan akan menanyakan persoalan tersebut.
“Wah, ndak tahu saya. Nanti saya tanyakan,” katanya.
Pernyataan Suyono tersebut menunjukkan bahwa dugaan perampasan HP wartawan masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pihak yang mengambil perangkat tersebut dan dalam konteks apa tindakan itu dilakukan.
Menurut Oki, dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, telepon selulernya tetap diambil dan video hasil liputannya dihapus, Beruntung video tersebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.ujarnya
Oki menegaskan, persoalan yang akan dibawa ke Propam bukan semata-mata mengenai satu unit telepon seluler.
Menurutnya, yang harus diperiksa adalah dugaan penggunaan kewenangan yang berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Perangkat yang digunakan wartawan, kata Oki, bukan sekadar barang pribadi. Di dalamnya terdapat foto, video, rekaman, dan catatan yang merupakan bahan jurnalistik untuk diolah menjadi informasi bagi masyarakat.imbuhnya
Karena itu, apabila wartawan sedang melakukan peliputan di ruang terbuka, tindakan terhadap perangkat kerjanya harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur.
Oki menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara
profesional dan proporsional.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Tanggapan objektif dari pimpinan redaksi WajahBatamNews,Amran chan mengatakan, karena Polda Kepri menyatakan belum menerima informasi mengenai dugaan perampasan tersebut, identitas pihak yang diduga mengambil HP serta kronologi lengkap kejadian masih perlu dipastikan.
Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada klaim sepihak dan seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
Namun, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan perampasan perangkat kerja wartawan dan penghapusan bahan liputan tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah, persoalan tersebut tentu patut mendapat perhatian serius.
Sebab, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Sebaliknya, wartawan juga tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi batas-batas hukum.
Kini, bola berada pada pihak yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Jika wartawan diduga melanggar aturan, proses sesuai hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa juga sesuai hukum.
Jangan sampai kasus yang belum terang ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan di lapangan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar