Korsleting Jadi Kata Kunci Hentikan Penyelidikan Kebakaran Gedung P2 Bea Cukai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM — Api yang membakar Gedung Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Batam pada Kamis, 3 September 2026, telah lama padam. Namun, satu kata yang menjadi kesimpulan penyebab kebakaran justru menyisakan sejumlah pertanyaan: korsleting.
Polresta Barelang menyatakan penyelidikan kebakaran tersebut telah dihentikan. Penyidik tidak menemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi forensik, kebakaran disebut dipicu korsleting listrik.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui SP2LID.
“Untuk perkara kebakaran Bea Cukai kita sudah SP2LID karena tidak adanya unsur kelalaian dan kesengajaan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dan identifikasi forensik tidak menemukan kondisi maupun kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Hasil penyelidikan dan identifikasi forensik kita tidak ada menemukan kondisi dan kejanggalan, makanya kita hentikan penyelidikan,” katanya.
Secara hukum, penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan dari proses yang telah dilakukan kepolisian. Namun, dari sisi kepentingan publik, persoalannya belum berhenti pada ada atau tidaknya unsur pidana.
Sebab, menyebut “korsleting listrik” sebagai penyebab kebakaran belum sepenuhnya menjelaskan bagaimana gangguan listrik tersebut muncul dan berkembang hingga menimbulkan api.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan panel surya atau solar panel di area rooftop yang disebut berada di sekitar lokasi awal kebakaran.
Di sisi lain, Kabid Bimbingan dan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menyebut sebagian besar dokumen telah terdigitalisasi.
“Dokumen sudah digitalisasi, Bang. Yang terbakar cuma sebagian ATK saja,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dampak kebakaran terhadap dokumen disebut relatif terbatas. Namun, satu hal lain tetap layak diperiksa secara administratif dan teknis: bagaimana riwayat pemeliharaan instalasi listrik dan fasilitas pendukung gedung sebelum kebakaran?
Jika penyidik menyatakan tidak menemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan, maka kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian. Namun, transparansi teknis tetap dibutuhkan agar publik tidak hanya diberi satu kata sebagai jawaban: korsleting.
Sebab, bagi publik, pertanyaan sederhananya adalah: korsleting bukan sekadar nama penyebab. Apa yang sebenarnya mengalami gangguan hingga api muncul?
Api memang sudah padam. Berkas penyelidikan juga telah dihentikan.
Tetapi jika persoalan keselamatan instalasi tidak dievaluasi secara terbuka, maka yang selesai mungkin hanya proses penyelidikannya—bukan seluruh pertanyaan mengenai penyebab dan pencegahan.
Deliknews.id — Membuka fakta, menguji keterangan, dan memberi ruang bagi publik untuk mengetahui.
Penulis: Indra gun
Editor: Fajar
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar