Wilson Cs Dituntut Mati, Jaksa Sebut Pembunuhan Dwi Putri Dilakukan Berencana
- account_circle Prabu
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

wilson keluar dari tahanan pengadilan batam
BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tergolong berat dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam uraian tuntutan, kekerasan terhadap korban disebut berlangsung selama beberapa hari sebelum korban akhirnya tidak berdaya dan meninggal.
“Menuntut menjatuhkan kepada keempat terdakwa dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU.
Pasal 459 KUHP baru memang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun untuk pembunuhan berencana.
Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa diberi waktu menyampaikan pledoi pada Rabu (9/9/2026). Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
- Penulis: Prabu

Saat ini belum ada komentar