Banda Aceh – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal dapat digunakan untuk pengelolaan limbah cair di pemukiman padat penduduk, kumuh, dan rawan sanitasi.
Terkait dengan adanya pembangunan IPAL TPA Blang Nangka Tersebut Tim Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada PPTK Kegiatan Pembangunan IPal tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, Kusno mengatakan via WhatsApp Senin (21/2/2022).
Ketika ditanyakan terkait dengan Amdal’IPAL sudah di fungsikan,
Terkait dokumen bukan AMDAL tetapi dokumen digunakan adalah UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbh.
Sebagaimana dalam pantauan media ini bahwa pembangunan Ipal tersenyum sesuai dengan plank proyek dengan nama paket :Belanja Modal pembangunan IPAL TPA Blang Nangka,dengan Nomor kontrak 660/1093/Kontrak /DLH/2021 dengan Nilai kontrak :Rp.1.929.544.000, Pelaksana CV.Maha Graha Monalisa. (Tim)