KARAWANG – Boru Nainggolan yang memiliki KTP sebagai warga desa Margakaya Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang disinyalir mendapatkan perlakuan tidak adil dizaman merdeka ini, Senin (04/04/2022).
Pasalnya, Biru Nainggolan bersama anaknya yang duduk bangku sekolah serta keluarganya tidak mendapat akses jalan dari kediaman rumah tinggalnya untuk keluar, karna tembok yang berdiri kokoh di duga dilakukan pihak PT Lestari Pertiwi.
Konon dari tahun 2016 sampai saat ini tembok masih terpampang disana di wilayah desa Margakaya.
Fakta nya Boru Nainggolan serta anak masih mengalaminya perlakuan oleh dampak sengketa lahan Koperasi Usaha Anak Negeri vs PT Pertiwi Lestari.
Dari sumber yang terima media ini, Limbong menuturkan bahwa,
” Dulu jalan tersebut adalah jalan desa ini , penembokan itu di lakukan oleh pihak-pihak tertentu dan saat pembangun tembok tersebut diketahui pihak aparat.” Tutur sang Limbong.
Lanjutnya, ” Kami juga telah melakukan upaya upaya hukum untuk melawan PT Pertiwi Lestari.” Lanjut Limbong
Karena objek pariwisata Paradiso yang kami kelola untuk usaha UKM di lahan +/- 70 ini menjadi mati sehingga karyawan/i lepas semua.
” Bahkan hari ini (04/04), kami hendak menemui Kapolres kerawang guna menanyakan audesi kami tentang perbuatan arogansi yang dilakukam PT Pertiwi Lestasi,” Pungkasnya. (Danil)